Perlindungan Hukum Terhadap Penetapan Status Tersangka Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.572Keywords:
Legal, Human Rights, EnforcementAbstract
Legal protection for suspects is a guarantee of legal protection provided by law for the recognition of the rights of a suspect. Despite the status of a suspect, a person still has a number of rights that must be fulfilled and respected. If these rights are violated, then it means that the human rights of the suspect have been violated or not respected. Law Number 8 of 1981 concerning the Code of Criminal Procedure (KUHAP) has regulated the rights of suspects from Article 50 to Article 68 of the Code of Criminal Procedure. The problem is, if there is a person who has been determined as a suspect by investigators, while the status of the suspect is suspended for years without any further legal process to be tried in court. Even though suspects have the right to immediately get legal certainty and justice. The method used in this study is normative legal research conducted as an effort to obtain the necessary data in connection with the problem. Data used with skunder data and tertiary law materials. In addition, primary data is also used as a support for secondary data legal materials. From the results of the study showed that there is a legal vacuum to the regulations governing the time limit for determining a person to be a suspect. Article 50 of the Criminal Procedure Code only regulates the provision of time for handling cases, or commonly known as the right to priority settlement of case. So that the rights inherent in the suspect must be respected by all parties, especially by law enforcement officers. By suspending the status of a person's suspect and allowing it to drag on, the suspect's right to immediately obtain justice and legal certainty on matters that are suspected of him has clearly been violated.
References
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002, hlm. 173
E.Y. Kanter dan Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni, Jakarta, 1982, hlm. 426
Erni Widhayanti, Hak-Hak Tersangka / Terdakawa di Dalam KUHAP, Liberty, Yogyakarta, 1998, hlm. 34.
F. Sugeng Susanto, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta, 2007, hlm. 29.
H. Salim HA dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 8.
Hasil Wawancara dengan Unun Kholisa selaku Analis Kebijakan Muda Bidang Pemantauan, Pengawasan dan Penyelidikan, Biro Dukungan Penegakan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 08 Mei 2023, Pukul 10.45 WIB.
Hasil Wawancara dengan Unun Kholisa selaku Analis Kebijakan Muda Bidang Pemantauan, Pengawasan dan Penyelidikan, Biro Dukungan Penegakan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 08 Mei 2023, Pukul 10.45 WIB.
Hasil Wawancara dengan Unun Kholisa selaku Analis Kebijakan Muda Bidang Pemantauan, Pengawasan dan Penyelidikan, Biro Dukungan Penegakan HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jakarta, 08 Mei 2023, Pukul 10.45 WIB.
https://metro.sindonews.com/berita/1193634/170/polda-metro-sebut-2-lokasi-ini-jadi-tempat-rapat-dugaan-makar/10,[diakses tanggal 01/06/2022, pukul 21.35].
https://news.beritaislam.org/2017/04/penangkapan-ketua-fui-progress-98.html,[diakses tanggal 01/06/2022, pukul 21.15].
https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-tafsirkan-makna-segera-dalam-kuhap-lt52 ea4ce35dc99/ [diakses tanggal 27/07/2023, pukul 20.10 WIB].
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17756&menu=2 [diakses tanggal 27/07/2023, pukul 12.30 WIB].
https://www.republika.co.id/berita/onm6jr330/ini-tuntutan-aksi-bela-islam-313,[diakses tanggal 01/06/2022, pukul 21.13].
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia, Jakarta, 2003, hlm. 436.
Josep Panggabean, “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Dengan Penetapan Tersangka Sebagai Objek Praperadilan (Studi Putusan Nomor 73/Pid.Pra/2018/Pn.Mdn)”, IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Volume 1, Nomor 2, Oktober 2020, hlm. 45-46.
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka (14).
M. Yahya Harahap, Op. Cit., hlm. 125.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 125.
Mahmud Mulyadi, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan, 2005, hlm. 19.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 2003, hlm. 33.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, hlm. 34.
Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 1 angka (11) jo. Pasal 14 ayat (1).
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 66 ayat (1).
Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 66 ayat (2).
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, Pasal 1 angka (21).
Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Pidana, Pasal 1 angka (22).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
Soejono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 42.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28D ayat (1).
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia, Pasal 18 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 18